Deklarasi Anti Tawuran, Balapan Liar, Bullying, Peredaran dan Penggunaan Napza, serta kekerasan lainnya di kalangan pelajar.

Pembentukan karakter peserta didik adalah tangung jawab bersama. Baik dari keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat. Dengan kejadian tawuran yang baru-baruini terjadi di lingkungan pelajar, mengingatkan bahwa kita semua pihak tidak boleh diam. Dan Alhamdulillah semua pihak khususnya Muspida Kabupaten Karawang bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Cabang Dinas Wilatah IV sepakat untuk menananggulangi dan siap melakukan tindakan apabila terjadi tindakan tawuran, balap liar, bullying, peredaran dan penggunaan Napza serta tindakan kekerasan lainnya di lingkungan pelajar. Demikian juga di SMA N 3 Cikampek. Guru-guru dan Staf Tata Usaha serta siswa siswi SMA Negeri 3  Cikampek bersama sama bertekat menanggulangi semua hal tersebut dengan Mendeklarasikan di Sekolah.

Hari ini (13/10/2021) semua warga sekolah baik siswa, guru, tenaga kependidikan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Bapak. Drs. H. Unang Suryaman, M.Pd. telah dilaksanakan Deklarasi Anti Tawuran, Balapan Liar, Bullying, Peredaran dan Penggunaan Napza, serta kekerasan lainnya di kalangan pelajar. Semoga kita semua bisa mengimplementasikannya untuk kemajuan dunia pendidikan di SMAN 3 CIKAMPEK khususnya dan Indonesia pada umumnya.