A.    Standar operasional prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga SMAN 3 CIKAMPEK  kegiatan yang dilakukan:

  1. Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
  2. Memastikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
  3. Memastikan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dengan jumlah yang memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;
  4. Pemetaan warga SMAN 3 CIKAMPEK yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
    • Memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
    • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
    • Memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
    • Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
  5. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
  6. Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan atau pilek dan mencatatnya sebagai data kesehatan warga sekolah.
  7. Jika warga SMAN 3 CIKAMPEK memiliki gejala umum seperti angka 7, wajib diminta kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
  8. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika warga SMAN 3 CIKAMPEK teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
  9. Jika terdapat orang yang serumah dengan warga SMAN 3 CIKAMPEK teridentifikasi gejala COVID- 19, maka tim kesehatan SMAN 3 CIKAMPEK:
    • Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;
    • Meminta warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.
  10. Jika terdapat warga SMAN 3 CIKAMPEK yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
    • melaporkan kepada kepala SMAN 3 CIKAMPEK dan Puskesmas;
    • meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
  11. Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga SMAN 3 CIKAMPEK yang diminta melakukan isolasi mandiri.

B. Standar Operasional yang harus dijalankan warga SMAN 3 CIKAMPEK yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, tenaga bantu/outsourching dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput

SEBELUM BERANGKAT

  • Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
  • Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

PERJALANAN KE SEKOLAH

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  • Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.
  • Hindari kendaraan umum yang sudah banyak penumpangnya. Peserta didik yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar- jemput.

SEBELUM MASUK GERBANG

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  • Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang SMAN 3 CIKAMPEK dan ruang kelas.

SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  • menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dilarang pinjam- meminjam peralatan;
  • memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  • melakukan pengamatan visual kesehatan warga SMAN 3 CIKAMPEK, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan

SELESAI KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  • tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  • keluar ruangan kelas dan lingkungan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  • perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas yang sudah ditentukan atau sudah ditandai.

PENJEMPUTAN

  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai;
  • Peserta didik tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
  • Peserta didik keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

PERJALANAN PULANG DARI SEKOLAH

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • Mengindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar- jemput.

SETELAH SAMPAI DI RUMAH

  • Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barangbarang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  • Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  • Tetap melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) khususnya CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir secara rutin;
  • Jika warga SMAN 3 CIKAMPEK mengalami gejala umum seperti suhu tubuh >37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga SMAN 3 CIKAMPEK tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

C.   Standar Operasional Prosedur Layanan Masyarakat/Penerimaan Tamu

Alumni dan warga masyarakat yang membutuhkan layanan di SMAN 3 CIKAMPEK melaksanakan langkah berikut ini :

  • Telah memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; wajib menggunakan masker;
  • Bagi tamu yang berasal dari luar DIY wajib menunjukkan dokumen hasil rapid antigen atau swab/PCR NEGATIVE;
  • Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana no 1, maka diharapkan datang di lain waktu setelah tidak memiliki keluhan tersebut.
  • Melakukan CTPS pada tempat yang telah disediakan atau membawa dan menggunakan handsanitizer sendiri.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan, untuk mendapat ijin layanan.
  • Tidak diperkenankan masuk ke ruang kerja pegawai;
  • Petugas penerima tamu akan menghubungi pegawai yang akan ditemui diruangan khusus yang sudah disediakan.

D. Penanganan GTK dan siswa yang terindikasi covid -19

  • GTK atau siswa yang terpapar dirujuk ke ruang UKS
  • Menghubungi Dokter atau membawa GTK atau siswa di test PCR untuk rencana perawatan  berikutnya
  • Jika hasilnya positif Covid-19, dokter akan menilai dari kondisi GTK atau Siswa bisa dirawat dan melakukan isolasi mandiri di rumah atau perlu dirawat di rumah sakit
  • GTK atau siswa yang teridikasi positif hasil PCR maka GTK/ siswa tersebut tidak diperkenankan untuk beraktifitas di sekolah,
  • GTK atau siswa yang teridentifikasi Covid-19 diharapkan untuk mengonsumsi obat – obatan dari dokter , istirahat yang cukup , berjemur, makan makanan dan minuman yang bergizi dan bervitamin .