Informasi SPMB Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Tahun 2025 – 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.429-Disdik/2025 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9330/PK.02.01.03/SEKRE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem PenerimaanMurid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;

Sistem Penerimaan Murid Baru untuk tahun 2025-2026 untuk tingkat SMA menggunakan jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi

  1. Jalur Domilisi = 35% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi (KETM & PDBK) = 30% dari daya tampung sekolah
  3. Jalir Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak Guru) = 5% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik) = 30% dari daya tampung sekolah

1. Jalur Domisili

Jalur SPMB pada SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa Rayon dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan. Kuota nya sebesar 35%;

2. Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)

Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa . Adapun daya tampungnya (KETM = 29%, PDBK = 1%).

Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

3. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru)

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Anak guru diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Perpindahaan Tugas Orang Tua (Maksimal 1 tahun). Sementara untuk Anak Guru akan lebih diutamakan bagi yang orang tuanya mengajar di SMA Negeri 3 Cikampek, kecuali jika tidak ada baru yang dari sekolah lain bisa diterima sesuai dengan kuota yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas/Mengajar dari sekolahnya. Besaran Kuotanya (Perpindahan Tugas = 2,5%, Anak Guru = 2,5%)

4. Jalur Prestasi

SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :

  • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dan nilai test Terstandar dengan ketentuan sebagai berikut : (50% nilai rata-rata rapor Semester 1 s.d Semester 5) + (50% nilai Test Terstandar)
  • Hasil perlombaan atau penghargaan kejuaran di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, untuk seleksi prestasi kejuaraan penilaiannya adalah dengan Menghitung pembobotan 50% skor kejuaraan/penghargaan dan 50% nilai hasil tes terstandar.

Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Rencana Jumlah Kuota SPMB SMAN 3 CIKAMPEK

NOASPEKKUOTA
1Daya Tampung Jalur DOMISILI (35%)101
2Daya Tampung Jalur AFIRMASI (29%)
– KETM=29%
– PDBK = 1 %

84
2
3Daya Tampung Jalur MUTASI (5%)
– Jalur Perpindahan Orang Tua/wali (2,5%)
– Jalur Anak Guru (2,5%)

7
7
4Daya Tampung Jalur PRESTASI (30%)
A. Akademik (25%)
– Nilai Rapor (20%)
– Kejuaraan/Penghargaan (5%)

B. Non Akademik (5%)
– Kejuaraan Non Akademik (2%)
– Kepemimpinan (OSIS/Pratama) = 3%

58
14



6
9
Jumlah Total288

Tanggal Pendaftaran

  1. Tahap 1 ( 10 s.d. 16 Juni 2025) : Jalur Domisili, Afirmasi, Jalur Mutasi
  2. Tahap 2 ( 24 Juni s.d 1 Juli 2025) : Jalur Prestasi (Akademik/Non Akademik)

Pengumuman Kelulusan

  1. Tahap 1 : 19 Juni 2025
  2. Tahap 2 : 9 Juli 2025

Daftar Ulang

  1. Tahap 1 : 20-23 Juni 2025
  2. Tahap 2 : 10-11 Juli 2025

Untuk melakukan pendaftaran PPDB silahkan klik link di bawah ini

https://spmb.ppdb.jabarprov.go.id/apps