
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun 2022 – 2023
Dasar Hukum : Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. Thn. 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
Sistem penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2022-2023 untuk tingkat SMA menggunakan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi
- Jalur Zonasi SMA = 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi (KETM) = 12% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi (ABK)=3%
- Jalur Kondisi Tertentu = 5%
- Jalir Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak Guru = 5% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi = 25% dari daya tampung sekolah
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dibuktikan dengan alamat di Kartu keluarga (KK) minimal sudah tinggal 1 tahun. Kuota nya sebesar 50%;
2. Jalur Afirmasi (KETM, Disabilitas, Kondisi Tertentu)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu seperti korbang bencana alam, atau yang orang tua nya merupakan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid 19, seperti Dokter, Perawat, sopir ambulan, penggali kubur dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit yang menerangkan hal tersebut. Adapun daya tampungnya (KETM = 12%, ABK = 3%, Kondisi tertentu = 5%).
Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Anak guru diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Perpindahaan Tugas Orang Tua (Maksimal 3 tahun). Sementara untuk Anak Guru akan lebih diutamakan bagi yang orang tuanya mengajar di SMA Negeri 3 Cikampek, kecuali jika tidak ada baru yang dari sekolah lain bisa diterima sesuai dengan kuota yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas/Mengajar dari sekolahnya. Besaran Kuotanya (Perpindahan Tugas = 2,5%, Anak Guru = 2,5%)
4. Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
- Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
- Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
- Hasil perlombaan atau penghargaan kejuaran di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Rencana Jumlah Kuota PPDB SMAN 3 CIKAMPEK
NO | ASPEK | KUOTA |
1 | Daya Tampung Afirmasi (KETM=12%) | 35 |
2 | Daya Tampung Afirmasi (ABK=3%) | 9 |
3 | Daya Tampung Afirmasi (Kondisi Tertentu = 5%) | 14 |
4 | Daya Tampung Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru = 5% | 14 |
5 | Daya Tampung Prestasi Nilai Rapor = 23% | 66 |
6 | Daya Tampung Prestasi Kejuaraan/Lomba = 2% | 6 |
7 | Daya Tampung Zonasi = 50% | 144 |
Jumlah Total | 288 |
Tanggal Pendaftaran
- Tahap 1 ( 06 s.d. 10 Juni 2022) : Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi (Nilai Rapor atau Kejuaraan)
- Tahap 2 ( 23 s.d 30 Juni 2022) : Jalur Zonasi
Pengumuman Kelulusan
- Tahap 1 : 20 Juni 2022
- Tahap 2 : 08 Juli 2022
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Mulai Pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023
Pelaksanaan MPLS dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 15 Juli 2022, Pembelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2022
Recent Comments